Hotman Paris Unggah Salinan Putusan Kasus Vina Cirebon: Ada 3 DPO!

riana rizkia
Pegi Setiawan alias Perong (baju biru muda), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ditampilkan ke publik usai ditangkap. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menegaskan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap. Pernyataan ini mengejutkan publik lantaran sejak awal kasus Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para terpidana. Setelah penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," ujarnya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Minggu (26/5/2024). 

Menurutnya, dua nama lain yakni Dani dan Andi tidak termasuk dalam buronan di kasus Vina Cirebon karena hanya fiktif. 

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Nasional
8 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Nasional
9 hari lalu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota Kini Diburu Bareskrim

Nasional
15 hari lalu

Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal