JAKARTA, iNews.id - Advokat Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraktivitas di Batam. Pelaku disebut merupakan agen atau supplier lady companion (LC) untuk klub malam di Pulau Batam.
Hal itu diungkapkan Hotman saat bertemu dengan keluarga Dwi Putri Aprilian Dini. Dwi Putri merupakan korban penganiayaan hingga tewas oleh agen tersebut.
Hotman mengungkap, awalnya Dwi Putri bekerja di sebuah pabrik. Setelah dua tahun, Dwi Putri ditawari pekerjaan oleh sebuah agen pekerja yang belakangan diketahui merupakan supplier LC.
"Sesudah berakhir kerja di pabrik, makanya mencari kerja yang baru, ketemulah si agen ini," ujar Hotman, Jumat (5/12/2025).
Dalam proses rekrutmen pekerjaan itu, korban justru diminta untuk minum-minuman keras hingga mengonsumsi obat-obatan terlarang. Singkatnya, korban menolak permintaan agen pekerja tersebut.