Namun, Dwi justru diminta membayar penalti pekerjaan hingga Rp18 juta karena tidak menyanggupi proses rekrutmen tersebut. Korban yang tidak membayar mendapatkan penyiksaan berupa penganiayaan hingga dikurung.
"Jadi intinya pelaku marah gara gara si korban ini menolak menjadi LC, dan diduga ini bukan LC biasa-biasa temanin minum, tetapi LC plus-plus, jadi ini sudah menjadi TPPO," ujar Hotman.
Hotman menyebut, Dwi mendapatkan penganiayaan selama tiga hari. Akibat penyiksaan itu korban pun meninggal dunia.
Hotman pun meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, bisnis ini tergolong bisnis maksiat yang bergerak dalam jual-beli perempuan.