Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC

Jonathan Simanjuntak
Advokat Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan perdagangan orang di Batam (foto: Jonathan Simanjuntak)

Namun, Dwi justru diminta membayar penalti pekerjaan hingga Rp18 juta karena tidak menyanggupi proses rekrutmen tersebut. Korban yang tidak membayar mendapatkan penyiksaan berupa penganiayaan hingga dikurung.

"Jadi intinya pelaku marah gara gara si korban ini menolak menjadi LC, dan diduga ini bukan LC biasa-biasa temanin minum, tetapi LC plus-plus, jadi ini sudah menjadi TPPO," ujar Hotman.

Hotman menyebut, Dwi mendapatkan penganiayaan selama tiga hari. Akibat penyiksaan itu korban pun meninggal dunia.

Hotman pun meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, bisnis ini tergolong bisnis maksiat yang bergerak dalam jual-beli perempuan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

Nasional
5 hari lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Nasional
10 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Buletin
11 hari lalu

Dua Ibu Bersimpuh Menangis di Kaki Habiburokhman Mohon Keadilan untuk Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal