Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC

Jonathan Simanjuntak
Advokat Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan perdagangan orang di Batam (foto: Jonathan Simanjuntak)

Namun, Dwi justru diminta membayar penalti pekerjaan hingga Rp18 juta karena tidak menyanggupi proses rekrutmen tersebut. Korban yang tidak membayar mendapatkan penyiksaan berupa penganiayaan hingga dikurung.

"Jadi intinya pelaku marah gara gara si korban ini menolak menjadi LC, dan diduga ini bukan LC biasa-biasa temanin minum, tetapi LC plus-plus, jadi ini sudah menjadi TPPO," ujar Hotman.

Hotman menyebut, Dwi mendapatkan penganiayaan selama tiga hari. Akibat penyiksaan itu korban pun meninggal dunia.

Hotman pun meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, bisnis ini tergolong bisnis maksiat yang bergerak dalam jual-beli perempuan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sah! Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Nasional
8 hari lalu

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar

Nasional
26 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
26 hari lalu

Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal