HRS Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Kabar Bohong, Simak di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Tim iNews
Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor, Kamis (6/3/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor. Rizieq dan menantunya didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dirinya di rumah sakit ummi.

Rizieq dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan dinilai tidak sopan dalam mengikuti persidangan. 
 
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
4 hari lalu

Duo Z Siap Tampil Maksimal di Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Ini Rahasianya!

Film
4 hari lalu

Agil Sulthon Lolos ke Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Dakwahnya Gen Z Banget!

Film
4 hari lalu

4 Dai Muda Siap Adu Dakwah di Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Ini Daftarnya!

Film
4 hari lalu

Tak Ada Eliminasi! 4 Finalis Masuk Grand Final Cahaya Muda Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal