JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan pria berinisial HS, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penahanan terhadap HS, usai menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Minggu, 12 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
HS yang berusia 25 tahun, kelahiran Jakarta itu, merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat. HS ditangkap di perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.
Penangkapan HS berawal dari beredar video di media sosial seorang laki-laki yang diduga mahasiswa berteriak mengancam Jokowi. Dalam video dia menyebut: 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Atas kejadian itu, Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, membuat laporan di Polda Metro Jaya. Dia menuntut kepolisian menindak pengancam.