HS, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). (Foto: istimewa)

"Kejadiannya di Bawaslu RI. Menurut kita diduga dilakukan oleh pendukung Prabowo," ujar Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2019.

Selain laki-laki itu, Jokowi Mania juga melaporkan pembuat video yakni seorang perempuan yang mengambil video melalui mode vlog. Laporan ini, kata Ebener, sudah diterima kepolisian.

"Barang bukti yang dibawa rekaman video, flashdisk, kemudian ada beberapa gambar-gambar mereka di lapangan saat kejadian itu, kalau enggak salah di Bawaslu saat aksi itu," beber Ebenezer.

Laporan Jokowi Mania itu teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019. Terlapor dalam laporan ini masih lidik.

Pelaku terancam pasal berlapis. Polisi mengenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Pastikan Beras Dijual Sesuai Harga Wajar

Buletin
6 jam lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Nasional
8 jam lalu

Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus

Nasional
9 jam lalu

Jadi Tersangka, Rustam Effendi Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal