"Kejadiannya di Bawaslu RI. Menurut kita diduga dilakukan oleh pendukung Prabowo," ujar Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2019.
Selain laki-laki itu, Jokowi Mania juga melaporkan pembuat video yakni seorang perempuan yang mengambil video melalui mode vlog. Laporan ini, kata Ebener, sudah diterima kepolisian.
"Barang bukti yang dibawa rekaman video, flashdisk, kemudian ada beberapa gambar-gambar mereka di lapangan saat kejadian itu, kalau enggak salah di Bawaslu saat aksi itu," beber Ebenezer.
Laporan Jokowi Mania itu teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019. Terlapor dalam laporan ini masih lidik.
Pelaku terancam pasal berlapis. Polisi mengenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.