HT Sampaikan 4 Pilar Kebangsaan dan Perjuangan Partai Perindo

Feldy Utama
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyampaikan 4 pilar kebangsaan serta perjuangan Partai Perindo (Foto: Instagram)

TANGERANG, iNews.id – Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) menyampaikan empat pilar kebangsaan serta perjuangan Partai Perindo untuk menyejahterakan masyarakat. Hal itu dipaparkan HT di hadapan para Romo dan Ramani pengurus Vihara, Cetiya, Kelenteng se-Tangerang Raya, di Tangerang, Banten, Kamis (28/9/2023).

“Bersilaturahmi dengan seluruh elemen bangsa, kali ini saya bersama para Romo dan Ramani pengurus Vihara, Cetiya, Kelenteng se-Tangerang Raya, Banten,” ujar HT, seraya membagikan foto dan video kegiatan pada laman Instagram miliknya, Jumat (29/9/2023). 

Pada kesempatan tersebut HT menyampaikan tujuan serta perjuangan Partai Perindo. 

“Saya menyampaikan 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Sekaligus menjelaskan tentang perjuangan Partai Perindo untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya yang ketinggalan, sehingga kesenjangan menyempit dan persatuan Indonesia bisa kokoh dan solid,” paparnya. 

Masyarakat, lanjut HT, harus punya wawasan kebangsaan dalam arti tentang fondasi 4 pilar Indonesia. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tiba Pertama di Lokasi Kebakaran Suryakencana, Perindo Bogor Siagakan Ambulans Beri Pertolongan Medis

7 hari lalu

Belasan Juta Suara Hangus, Partai Perindo Dorong PT 1% di Diskusi Publik Menakar Ambang Batas Parlemen

17 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

19 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal