Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Hukum jual beli daging kurban (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum jual beli daging kurban banyak dipertanyakan umat Muslim di momen Iduladha. Lantas, sebenarnya apakah daging kurban tidak boleh dijual? Ini ketentuannya.

Menurut Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair Irham Zaki proses pembagian daging kurban pada dasarnya berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel daripada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.

Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali. Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji di Tanah Air

2 bulan lalu

Waspada! Daging Sate Gosong Bisa Picu Kanker, Begini Kata Menkes

2 bulan lalu

Idul Adha, Masjid Istiqlal Salurkan 10.728 Bungkus Daging Kurban Isi 1 Kg per Paket

2 bulan lalu

Demokrat Jakarta Tindak Lanjuti Instruksi AHY, Salurkan 2.000 Paket Daging Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal