Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Hukum jual beli daging kurban (Freepik)

Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ucap dia.

Larangan Menjual Kembali Bagi yang Berkurban

Namun, mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Pasalnya, ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Mengutip HR Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji di Tanah Air

2 bulan lalu

Waspada! Daging Sate Gosong Bisa Picu Kanker, Begini Kata Menkes

2 bulan lalu

Idul Adha, Masjid Istiqlal Salurkan 10.728 Bungkus Daging Kurban Isi 1 Kg per Paket

2 bulan lalu

Demokrat Jakarta Tindak Lanjuti Instruksi AHY, Salurkan 2.000 Paket Daging Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal