Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Hukum jual beli daging kurban (Freepik)

Larangan Menjual Kembali Bagi yang Berkurban

Namun, mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Pasalnya, ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Mengutip HR Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” kata Dosen Fikih Muamalah itu.

Untuk itu, Zaki mengingatkan umat muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban menjadi salah satu keutamaan di hari raya ini.

“Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia nyiakan fungsinya,” ucapnya..

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Nasional
1 bulan lalu

4,3 Juta Tiket Kereta Terjual pada Arus Balik Lebaran 2026

Nasional
1 bulan lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Terapkan Buka Tutup Imbas Kepadatan Lalin

Buletin
1 bulan lalu

Istri Noel Ebenezer Ungkap Eks Menag Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK sejak Kamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal