Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

iNews
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini (Foto: Dok Pribadi)

KPK sekarang sudah jauh berbeda dengan perubahan dan intervensi bertubi-tubi sehingga menjadi lembaga hukum yang cacat. Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini menjadi compang-camping dan culas karena bersekutu dengan kepentingan picik.

Seperti lembaga hukum lainnya, praktik sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir ASDP. Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai bentuk kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak luas terhadap ekonomi. Tidak perlu ahli hukum untuk menganalisis secara mendalam; mata dan pendengaran awam saja sudah dapat mencium bau busuk proses hukum sesat yang sedang terjadi. Rule of Law di Indonesia masih jauh dari harapan, dengan nilai skor 0,52 (rentang angka 0–1,0 sebagai angka terendah dan 1 sebagai tertinggi). Hukum lemah karena politik otoriter atau banyaknya intervensi politik ke dalamnya.

Aksi Korporasi Sukses tapi Dikriminalisasi

Para direksi melakukan transformasi perusahaan melalui corporate action untuk tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara. Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar. Peluang aksi korporasi muncul dengan mengakuisisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal.

Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan yang berguna untuk masyarakat. Namun aksi korporasi seperti ini dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik sehingga banyak CEO di masa mendatang tidak akan berani melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif.

Perusahaan secara objektif meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat. Direksi meningkatkan laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni Rp637 miliar pada tahun 2023 dan meraih peringkat 7 BUMN terbaik. Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan, tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu hingga melahirkan hukuman yang dholim 4,5 tahun penjara. Tuduhan merugikan negara Rp1,25 triliun—98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara—sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

8 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

8 bulan lalu

Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi

8 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal