Hukuman Anak Buah SYL Kasdi Subagyono juga Diperberat Jadi 9 Tahun

Nur Khabibi
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman ditambah dari empat tahun menjadi sembilan tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

PT DKI juga sebelumnya memperberat hukuman atasan Kasdi yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hukuman SYL diubah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti SYL diperberat dari Rp14 miliar menjadi Rp44 miliar. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kementan Targetkan Produksi Susu Nasional Naik Mulai 2027, Kejar Swasembada

18 hari lalu

Ekspor Telur dan Ayam Indonesia Meningkat, Kementan Bidik Pasar Baru

19 hari lalu

25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal bakal Ditarik, Mentan: Cabut Izinnya dan Proses Hukum

19 hari lalu

90 Persen Beras Fortifikasi Dijual Tak Sesuai Syarat, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal