Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Disunat, KPK Ajukan Kasasi

Bachtiar Rojab
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding terdakwa kasus korupsi dan Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kasasi diajukan karena KPK menilai hakim keliru menyunat vonis Terbit Rencana dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/2/2023). 

Ali mengatakan ada juga barang-barang bukti berupa uang yang seharusnya dirampas negara berdasarkan fakta hukum. 

"Adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

3 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

4 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal