JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP)atas kasus dugaan suap korupsi proyek infrastuktur. Dengan begitu sudah ada 8 kepala daerah di Papua yang terjerat di kasus korupsi sejak 2008.
"Sepanjang tahun 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Firli menerangkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mulai dari Bupati Yapen Waropen Sulaiman Daud Betawi pada 2008, Bupati Supiori Jules F Warikar pada 2009, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo pada 2011, dan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondy pada 2017.
Lalu Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu pada 2015, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 2022, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.
Terkait kasus Ricky Ham, KPK menduga dia menerima suap senilai Rp200 miliar dalam kasus megaproyek infrastruktur.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," tuturnya.