Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Nasional
5 bulan lalu

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 

Nasional
5 bulan lalu

Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Nasional
9 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal