Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:21:00 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo juga menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli di Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

“Yaitu nama ada tiga orang, yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambungnya.

Berdasarkan dugaan sementara, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar Harli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut