Hukuman Pinangki Sirna Malasari Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Masa tahanan Pinangki Sirna Malasari dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari sebesar 1 juta Dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Minta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal