Hukuman Pinangki Sirna Malasari Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Masa tahanan Pinangki Sirna Malasari dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari sebesar 1 juta Dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Alasan Jaksa HSU Kabur saat OTT KPK, Ternyata Ketakutan

Nasional
3 hari lalu

Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal