Hukuman Pinangki Sirna Malasari Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Masa tahanan Pinangki Sirna Malasari dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya mantan jaksa itu dihukum 10 tahun penjara dalam kasus Djoko Tjandra.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin (14/6/2021) oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta dihadiri para hakim anggota dan panitera pengganti. Sidang itu tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukum.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu - primer dan ketiga - primer. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu -primer dan ketiga - primer," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Lalu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Pinangki agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan (Pinangki) tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

6 hari lalu

Kejagung Akui Ada Beberapa Hal yang Tak Bisa Dibuka ke Publik terkait Kasus Febrie

6 hari lalu

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal