Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kapan Harusnya Bebas?

Nur Khabibi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Diketahui, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun 2017.

Pada tahun 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. MA memotong hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun penjara).

Dengan pengurangan ini, masa hukumannya tentu saja menjadi lebih pendek.

Apabila dihitung sejak penahanan awal di 2017 dan vonis 12,5 tahun ini, maka masa hukumannya akan habis sekitar pertengahan 2029.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Nasional
2 tahun lalu

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan

Jabar
2 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Nasional
29 hari lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal