JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Diketahui, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun 2017.
Pada tahun 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. MA memotong hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun penjara).
Dengan pengurangan ini, masa hukumannya tentu saja menjadi lebih pendek.
Apabila dihitung sejak penahanan awal di 2017 dan vonis 12,5 tahun ini, maka masa hukumannya akan habis sekitar pertengahan 2029.