Ketika Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukan oleh Belanda pada 1816, Pemerintah Hindia Belanda meneruskan kebijakan pacht stelsel di industri gadai.
Dalam perkembangannya terjadi banyak penyelewengan pada bisnis gadai tersebut. Hal itu mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan cultuur stelsel. Dengan kebijakan ini, kegiatan bisnis pergadaian dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara dengan kantor pertama kali didirikan di Sukabumi pada 1 April 1901. Sejak saat itu, 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian, di mana pada zaman Belanda, Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst.
Ketika Jepang mulai berkuasa di Indonesia pada 1942, Pemerintah Kolonial Jepang menamai Pegadaian sebagai Sitji Eigeikyuku.
Pada masa terjadi perang kemerdekaan, aset masyarakat pun banyak dirampas untuk biaya berperang. Dalam situasi genting tersebut, praktis Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Akibatnya, masyarakat tidak bisa merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lalu bagaimana perkembangan Pegadaian pasca-kemerdekaan?