JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Jakarta nantinya akan kehilangan predikat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah ibu kota Indonesia resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, Jakarta bisa mendapatkan predikat lain sesuai keputusan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, walaupun kehilangan sebutan DKI, Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
"Oh ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi, he he he. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi, tapi apakah ada ruang atau enggak bagi DKI untuk menjadi daerah otonom khusus, ada," tuturnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Akmal menambahkan, kewenangan terkait penyematan daerah khusus ke Jakarta akan diputuskan DPR RI selaku pembuat Undang-Undang (UU) dan Presiden yang berwenang memberikan otoritas khusus.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak presiden, karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak presiden bersama DPR RI, kenapa Papua diberi khusus karena kesepakatan dari pembuat UU seperti itu, tetapi tentunya melibatkan pemerintah daerah itu sendiri," katanya.