JAKARTA, iNews.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Apa alasannya?
Menurut IDAI, Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.
Dukungan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.
"Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," kata dr Piprim dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).
Dia melanjutkan, "Namun ini baru langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah proses panjang yang harus dilakukan secara berkelanjutan."