IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!

Muhammad Sukardi
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Apa alasannya?

Menurut IDAI, Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.

Dukungan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.

"Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," kata dr Piprim dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

Dia melanjutkan, "Namun ini baru langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah proses panjang yang harus dilakukan secara berkelanjutan."

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Roblox Siapkan Fitur Offline Anak! TikTok Bertahap Tutup Akun di Bawah 16 Tahun, Imbas PP Tunas

Nasional
1 hari lalu

Roblox bakal Patuhi PP Tunas, Pengguna Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline

Nasional
1 hari lalu

PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak

Nasional
2 hari lalu

Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal