Brigjen Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang masih berjalan dalam penanganan peristiwa tersebut. Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” katanya.
Dia menegaskan, pemeriksaan internal tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan terbuka terhadap pengawasan.
Polri juga berkomitmen mengedepankan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Trunoyudo kembali menegaskan bahwa keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pesantren menjadi perhatian serius Polri dalam proses evaluasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.