JAKARTA, iNews.id - Polri memeriksa empat perwira terkait polemik penggerebekanPondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel tersebut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah muncul berbagai keluhan dan kritik dari pihak pesantren, termasuk trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh.
Polri kata dia, menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak yang dirasakan para pihak terdampak dalam proses penggeledahan tersebut.
“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
1. AKBP ADS, menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo.
2. IPTU AS, menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse.
3. IPDA FA, menjabat sebagai Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum).
4. IPDA RAP, menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).