Berdasarkan perhitungan itu, pendapatan dokter di wilayah khusus menjadi sekitar Rp52,2 juta per bulan untuk dokter umum Puskesmas, Rp46,2 juta untuk dokter umum rumah sakit, dan Rp166,4 juta untuk dokter spesialis.
"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis PB IDI dalam pernyataan resminya, Minggu (30/8/2026).
Dalam usulannya, IDI menekankan bahwa standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani.
Dengan asumsi 160 jam kerja per bulan, pendapatan minimum dokter umum Puskesmas setara sekitar Rp217.688 per jam. Dokter umum rumah sakit sekitar Rp192.656 per jam, sedangkan dokter spesialis sekitar Rp693.396 per jam.
Skema berbasis waktu kerja ini berarti pendapatan minimum tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya pasien yang datang ke fasilitas kesehatan.