JAKARTA, iNews.id - Hari raya Idul Adha tahun ini berlangsung di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Terkait hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau dianjurkan, bukan wajib.
Oleh karena itu, menurutnya berkurban tidak bisa dipaksakan, khususnya di situasi-situasi tertentu.
"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," kata Menag, Kamis (23/6/2022).
Menag mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam untuk membicarakan fatwa kurban di masa wabah PMK saat ini. Ormas Islam diharap bisa membantu menyampaikan fatwa terkait PMK ke masyarakat.