Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta ke KPK usai Jadi Dirut PFN, Ini Batas Waktunya

Jonathan Simanjuntak
Dirut PFN Ifan Seventeen (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu merupakan konsekuensi Ifan setelah menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (19/3/2025).

Hingga saat ini, Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Budi mengingatkan, Ifan punya waktu tiga bulan untuk melaporkan LHKPN.

"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Megapolitan
12 jam lalu

Kasus Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Usut Proses Rekrutmen Korban

Nasional
13 jam lalu

Massa Aksi Bela Palestina Dukung Sikap Indonesia Tolak Atlet Israel, Contoh bagi Dunia

Nasional
14 jam lalu

Massa Aksi: Bela Palestina Bagian dari Jihad Kemanusiaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal