JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu merupakan konsekuensi Ifan setelah menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (19/3/2025).
Hingga saat ini, Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Budi mengingatkan, Ifan punya waktu tiga bulan untuk melaporkan LHKPN.
"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," ujar Budi.