IJTI, AMSI dan AJI Bacakan Permohonan sebagai Pihak Terkait Pengujian UU Pers

Dominique Hilvy Febriani
Ade Wahyudin selaku kuasa hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait pengujian Undang-Undang (UU) Pers. (Foto: Dominique).

JAKARTA, iNews.id - Organisasi pers Indonesia membacakan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk,  Selasa (11/1/2022). Organisasi pers tersebut, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Permohonan dibacakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum tiga organisasi tersebut. Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal, yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

"Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers," ujar Ade Wahyudin selaku kuasa hukum.

Sehingga, kata dia sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Dia menuturkan, sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers. 

Menurutnya, pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, yaitu menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

8 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

8 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

8 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal