JAKARTA, iNews.id - Organisasi pers Indonesia membacakan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, Selasa (11/1/2022). Organisasi pers tersebut, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Permohonan dibacakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum tiga organisasi tersebut. Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal, yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers," ujar Ade Wahyudin selaku kuasa hukum.
Sehingga, kata dia sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Dia menuturkan, sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.
Menurutnya, pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, yaitu menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.