IJTI: Hentikan Konferensi Pers Tatap Muka yang Membahayakan Jurnalis

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id)

Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Kemenkomarves yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisi darurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.

3. IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming atau TV pool tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.

3. Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.

4. Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19.

5. Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
4 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
31 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal