IJTI : Konten Youtube Aktual TV Murni Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik

Kurnia Illahi
Ilustrasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Aktual TV dinilai bukan lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud merupakan akun media sosial Youtube.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda Tomy Iskandar terkait pemberitaan beberapa media online nasional mengenai ditangkapnya Direktur TV swasta asal Bondowoso, Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA.

"Bahwa konten Youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi," ujar Tomy dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Di Balik Misteri Pamali, Pesan Leluhur yang Terlupakan

Film
10 hari lalu

Bukan hanya Menahan Lapar, Puasa Sebagai Benteng Jiwa

Megapolitan
11 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Film
17 hari lalu

Pamer Tato Nama Mantan, Azia Riza Minta Solusi Move On!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal