Adapun mengenai peliputan, IJTI meminta agar jurnalis dalam memberitakan harus memberikan rasa aman, menyejukkan dan menentramkan masyarakat.
"Jaga hak-hak pasien sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 menyangkut perlindungan konsumen seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya," ujar Yadi.
Berikut 6 poin imbauan IJTI merespons wabah virus korona:
1. Jurnalis selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19.
2. Jurnalis dalam memberitakan kasus Covid-19 harus memberikan rasa aman, menyejukkan dan menentramkan masyarakat.
3. Jurnalis menjaga hak-hak pasien dalam peliputan kasus Covid-19 sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 menyangkut perlindungan konsumen seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya.
4. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput masalah Novel Coronavirus atau Covid-19.
5. Jurnalis menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
6. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam kasus Covid-19.