Merespons peristiwa tersebut, Pengurus Pusat IJTI telah mengambil sikap. Pertama, pekerjaan mengambil gambar/rekaman wawancara peserta aksi atas nama Leonarde Idjie yang dilakukan dua jurnalis televisi di Sorong, Papua Barat merupakan tugas jurnalistik dalam proses peliputan untuk kemudian diolah menjadi karya jurnalistik sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam Kode Etik Jurnalistik.
Namun, melakukan editing (memotong) gambar hasil wawancara di luar substansi bahkan melakukan editing dan menjadikan alat propaganda yang meresahkan warga dan memancing kemarahan adalah bukan tugas jurnalis dan di luar kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
”Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan beredarnya video propaganda tersebut sebagai karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis dan mempersilakan kepolisian untuk melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena di luar tugas-tugas jurnalistik,” kata Yadi.
IJTI, kata Yadi, meminta kepada seluruh jurnalis di wilayah konflik dalam bekerja untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta P3SPS dengan selalu dilandasi tanggungjawab dan memegang prinsip-prinsip positif jurnalisme dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Yadi menegaskan, setelah melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan klarifikasi terhadap Pengurus Daerah IJTI Papua Barat, kedua jurnalis yang diduga melakukan editing gambar tersebut bukan anggota IJTI.
”Namun organisasi perlu melakukan klarifikasi dan meminta seluruh anggota IJTI dalam bekerja tetap memegang teguh integritas, bertanggung jawab dan memastikan karya-karya jurnalistik berguna bagi masyarakat luas,” ujarnya.