JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). Forum tersebut menyepakati 12 poin bahasan, termasuk tentang penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," ujar Ni'am saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).