Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Penjelasannya

Widya Michella
Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). (Foto: Widya Michella).

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). Forum tersebut menyepakati 12 poin bahasan, termasuk tentang penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," ujar Ni'am saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Nasional
6 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
6 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
8 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal