Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya

Irfan Ma'ruf
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)

Kadar zakat jika menggunakan tahun kamariah sebesar 2,5 persen atau jika menggunakan periode tahun syamsiah sebesar 2,57 persen.

Dia menegaskan penghasilan YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lain dari konten bertentangan dengan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial. 

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.

Adapun ijtima ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Seleb
4 hari lalu

Geger! Azizah Salsha Bocorkan Rahasia Perceraian dengan Pratama Arhan

Seleb
8 hari lalu

Terungkap! Na Daehoon dan Jule Jalani Sidang Cerai Perdana 18 November 2025

Seleb
10 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal