Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya

Irfan Ma'ruf
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)

Kadar zakat jika menggunakan tahun kamariah sebesar 2,5 persen atau jika menggunakan periode tahun syamsiah sebesar 2,57 persen.

Dia menegaskan penghasilan YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lain dari konten bertentangan dengan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial. 

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.

Adapun ijtima ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kocak! Willie Salim Pamer Sertifikat Sunat usai Ditodong Spill Skin Baru

3 hari lalu

Polisi Pastikan Selebgram Jule Bukan Pengedar Narkotika Jenis Vape Etomidate: Hanya Pengguna

5 hari lalu

Positif Etomidate, Selebgram Jule Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

6 hari lalu

Polisi Tak Tetapkan Selebgram Jule Tersangka Vape Narkoba, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal