Namun, Fachrul menyatakan bahwa para penceramah yang tidak bersertifikat bukan berarti tidak boleh melakukan ceramah agama. “Tapi tidak bermakna jika yang tidak punya sertifikat itu tidak boleh ceramah, tidak sama sekali. Dan juga tidak kita maksudkan yang tidak mengikuti pembekalan itu pembekalannya sempit, tidak,” ucap dia.
“Tapi paling tidak, kita senang bahwa kita telah memberikan pembekalan untuk memperluas wawasan kepada 8.200 penceramah agama islam,” tambah Fachrul.
Bahkan, kata Fachrul, Kemenag akan terus melakukan peningkatan kompetensi para penceramah agama di Tanah Air. Meskipun ada pro kontra mengenai kebijakan ini. “Dan akan berkembang terus tahun depan.
“Kami komunikasikan, Bimas Islam komunikasikan kepada organisasi Islam, Majelis Ulama sebagian setuju sekali. Tapi ada juga yang tidak setuju. Ya tentu saja kami jalan terus. Karena kami pandang itu sangat bermanfaat dan dengan cara yang lebih elegan dan bermartabat dibandingkan dengan tidak boleh ceramah macam-macam ada bacaan teks, tidak seperti itu,” kata Fachrul.