Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Melalui buku ini kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja,” katanya.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menambahkan bahwa buku panduan ini akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di industri media televisi.
“Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di tanah air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” kata Herik Kurniawan.
Ditambahkan juga oleh Nursodik Gunarjo, Direktur Pengelolaan Media dari Kominfo yang menyambut baik atas kehadiran buku panduan ini untuk mengisi kekosongan regulasi terkait K3 di industri televisi.