Iluni FHUI Protes Keras RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi!

Felldy Aslya Utama
Iluni FHUI memprotes keras langkah DPR membahas revisi UU Pilkada dengan mengesampingkan putusan MK. Tindakan itu dinilai pembangkangan konstitusi. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) memprotes keras langkah DPR dan pemerintah yang membahas revisi UU Pilkada dengan mengesampingkan isi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi. Hal ini tentu saja merupakan preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), hanyalah secarik tulisan tanpa makna," ujar Ketua Umum Iluni FHUI, Rapin Mudiardjo dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Dia menyatakan, pengabaian putusan MK mencerminkan buruknya supremasi hukum Indonesia. Tindakan itu akan berdampak luas dan mengundang stigma negatif secara global.

Rapin mewanti-wanti ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dapat memicu disintegrasi sosial, peningkatan angka kejahatan dan keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu, protes massal dan kerusuhan yang mengancam ketertiban umum dan stabilitas nasional bisa terjadi.

Dia mengatakan Iluni FHUI akan senantiasa menyuarakan suara atas maraknya maraknya rangkaian peristiwa yang mengoyak-ngoyak sistem hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
6 jam lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Nasional
7 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
20 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal