JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut dikatakan oleh JPU untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI oleh Kemenpora. Ditemui setelah persidangan, Nahrawi mengatakan, dia merasa ada yang janggal dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU. Dia mengklaim sebagian besar isi dakwaan tersebut merupakan hasil karangan.
“Banyak narasi fiktifnya di sini,” ujarnya ketika keluar ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Namun, ketika diminta untuk menyebutkan salah satu contohnya, politikus PKB itu tidak menyebutkan contoh perinci narasi fiktif yang dimaksud. Dia hanya meminta wartawan untuk mengikuti saja kelanjutan dari perkara ini. “Nanti kita akan lihat saja. Karena kan banyak (narasi fiktif),” ucapnya.
Nahrawi pun secara terang-terangan akan membeberkan siapa saja pihak lain yang turut serta menerima aliran suap dana hibah KONI tersebut. “Siap-siap saja ya yang menerima dana KONI. Siap-siap,” ucapnya sambil tersenyum.