Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kondisi kesehatan kliennya cenderung menurun. Menurut dia, beberapa kali Nahrawi meminta izin kepada KPK untuk berobat di luar, namun KPK tidak pernah sekalipun mengizinkan.
“Tidak diizinkan sama sekali tanpa alasan jelas. Sementara kalau rutan kan tidak punya fasilitas untuk pengobatan tulang belakang ya. Itu kan adanya di rumah sakit tertentu saja. Dalam hal ini, RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) yang menjadi permohonan kami. Karena beliau sempat di sana pada 2015, keterangan medisnya juga masih ada,” ucap Zainab yang juga politikus PAN itu.
Melalui keterangan Zainab, Nahrawi diketahui memiliki penyakit di bagian tulang belakangnya. Bahkan, di tahun yang sama, seharusnya Nahrawi melakukan tindakan operasi.
“Itu sejak Tahun 2015, seharusnya dioperasi. Dokter meminta operasi cuma katanya efek dari operasi itu bisa membuat pincang, makanya Pak Imam waktu itu memilih minim obat pereda nyeri dan terapi saja,” tuturnya.