Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: Antara).

JPU menyatakan Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terkait dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI senilai total Rp11,5 miliar.

Menurut JPU terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Proposal kedua, terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI.

“Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora,” ucap Ronald dalam sidang sebelumnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 hari lalu

Target 4 Emas Indonesia Mulai Terancam di Asian Games 2026, Kemenpora Evaluasi Cabor

22 hari lalu

Indonesia Sports Summit 2026: Kemenpora Beri Penghargaan bagi Penggerak Industri Olahraga

1 bulan lalu

Kostum Leak Bali di Merdeka Run 2026 Curi Perhatian, Dika Bawa Misi Selamatkan Budaya Indonesia

2 bulan lalu

Baru Dibuka, Tiket Merdeka Run 2026 Langsung Ludes dalam 2 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal