JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana suap dana hibah Kemenpora pada KONI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada politikus PKB tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.