Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana suap dana hibah Kemenpora pada KONI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada politikus PKB tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
All Sport
12 jam lalu

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan

All Sport
1 hari lalu

Susi Susanti Soroti Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dukung Langkah Erick Thohir Lindungi Atlet

All Sport
4 hari lalu

Taufik Hidayat Murka Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, Minta Sanksi Tegas

All Sport
5 hari lalu

Skandal Pelatnas Panjat Tebing, NOC Indonesia Kawal Investigasi Hingga Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal