Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana suap dana hibah Kemenpora pada KONI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada politikus PKB tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Baru Dibuka, Tiket Merdeka Run 2026 Langsung Ludes dalam 2 Jam

6 hari lalu

Erick Thohir Berterima Kasih ke Prabowo usai Kemenpora Catat Dua Capaian Penting

7 hari lalu

Merdeka Run 2026 Siap Digelar, Masyarakat Diajak Rayakan HUT RI dengan Cara Sehat

18 hari lalu

Resmi! Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games 2026, Siap Bertanding di 35 Cabor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal