Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan di loket imigrasi diketahui 117 warga India tersebut memenuhi syarat masuk Indonesia. Mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Mereka kemudian dibawa ke hotel untuk karantina selama lima hari dan selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan ulang
"Saat dikarantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR/Swab ulang untuk memastikan mereka benar- benar aman dari Covid-19," ucapnya.
Selain itu, kata dia pihak Imigrasi bersama instansi lainnya berkomitmen dalam mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan kesehatan, dokumen ke Imigrasian penumpang pesawat dari luar negeri.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan memutus rantai penularan Covid-19," katanya.