TANGERANG, iNews.id - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten menahan warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MA (26) karena menggunakan paspor palsu saat transit di Indonesia. MA ditahan pada 6 Desember 2021 lalu saat akan bertolak ke Kanada menggunakan paspor Bahama palsu.
"Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mencurigai paspor Bahama yang dipakai palsu, dan setelah diteliti ternyata yang digunakannya memang palsu" ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto di Tangerang, Minggu (19/12/2021).
Romi melanjutkan, MA datang ke Indonesia pada 11 November 2021 menggunakan paspor Palestina asli. MA juga sempat tinggal di Indonesia selama tiga minggu. Kepada petugas, MA mengaku menggunakan paspor palsu untuk ke Kanada karena kemungkinan akan ditolak jika menggunakan paspor Palestina yang masuk dalam negara konflik.
"Tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja," ujarnya.