Imigrasi Batam Deportasi DPO Interpol Asal Jepang Yusuke Yamazaki

Nur Khabibi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi buronan Interpol asal Jepang, Yusuka Yamazaki. (Foto: Ist)

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.

Kemudian, Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, terungkap WNA tersebut memiliki identitas asli Yusuke Yamazaki. 

Samuel melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

"Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

WNA Saudi yang Tewas di Tol Jagorawi Diduga Ngebut hingga 130 Km/Jam

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Nasional
3 hari lalu

Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Nasional
15 hari lalu

Heboh! Warga AS di Bali Dideportasi gegara Bikin Kelas Aktivitas Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal