Imigrasi Batam Deportasi DPO Interpol Asal Jepang Yusuke Yamazaki

Nur Khabibi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi buronan Interpol asal Jepang, Yusuka Yamazaki. (Foto: Ist)

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.

Kemudian, Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, terungkap WNA tersebut memiliki identitas asli Yusuke Yamazaki. 

Samuel melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

"Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

12 hari lalu

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bakal Terima Siswa WNA, Putra-Putri Diplomat Jadi Sasaran

13 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

18 hari lalu

Panas! Juicy Luicy Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan Promotor XYZ Liveground Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal