Imigrasi Batam Deportasi DPO Interpol Asal Jepang Yusuke Yamazaki

Nur Khabibi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi buronan Interpol asal Jepang, Yusuka Yamazaki. (Foto: Ist)

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.

Kemudian, Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, terungkap WNA tersebut memiliki identitas asli Yusuke Yamazaki. 

Samuel melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

"Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Nasional
17 hari lalu

Kementrans Siapkan Proyek Percontohan Budidaya Alpukat untuk Tingkatkan Penghasilan Warga

Nasional
17 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Nasional
21 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal