Imigrasi Batam Deportasi DPO Interpol Asal Jepang Yusuke Yamazaki

Nur Khabibi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi buronan Interpol asal Jepang, Yusuka Yamazaki. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi buronan Interpol asal Jepang, Yusuke Yamazaki. Buronan tersebut masuk dalam blue notice Interpol.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan setelah penangkapan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Kota Batam. 

Saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang dengan rincian dua pria sebagai anak buah kapal, kemudian lima penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria WNI dan dua perempuan WNI. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan dugaan terhadap empat orang penumpang WNI merupakan pekerja migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia. 

"Pada 2 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing," kata Samuel melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (13/3/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal