Imigrasi Deportasi 10 WNA Bermasalah dari Bali, Ada Mantan Napi Pencurian

Nur Khabibi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) bermasalah (Dok. Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) bermasalah. Pemulangan WNA itu berlangsung pada 5-9 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, dua di antaranya merupakan mantan narapidana pencurian yang sempat menghuni lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dua lainnya terdeteksi overstay. 

"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/10/2026). 

Dia menyebut, kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang izin tinggal investor. 

ALY (Amerika Serikat) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA (Australia) tetap mengoperasikan usahanya meski tak ada izin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Dari Dapur Nenek ke Panggangan Jepang, Perjalanan Chef Aman Lakhiani Menemukan Jati Diri

4 jam lalu

Mengintip Pesona Uluwatu dari Atas Tebing hingga ke Dalam Gua, Begini Keindahannya!

22 jam lalu

Kelangkaan BBM di Bali, Laura Siburian Antre 4 Jam demi Bensin: Situasi Chaos!

2 hari lalu

Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter BBM untuk Bali, Layanan SPBU Berangsur Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal