Selanjutnya, ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.
Sementara itu, sanksi pelanggaran overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari.
"Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.