“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WN asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Langkah tersebut menjadi komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.