Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Tim iNews.id
Imigrasi deportasi 25 WN Vietnam yang langgar izin tinggal di RI. (Foto: Dok. Imigrasi)

“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WN asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Langkah tersebut menjadi komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

3 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

4 hari lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal