Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Tim iNews.id
Imigrasi deportasi 25 WN Vietnam yang langgar izin tinggal di RI. (Foto: Dok. Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara (WN) Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk terlibat dalam praktik penipuan investasi online. Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8/2026).

Sebelum dipulangkan ke negara asal, 25 WN Vietnam tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Proses deportasi melibatkan Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WN Vietnam menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal. Mereka diketahui terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.

Atas pelanggaran tersebut, para WN Vietnam dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

3 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

4 hari lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal