Imigrasi Deportasi 40 Warga Asing, Mayoritas Asal Rusia

Ariedwi Satrio
Sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Bali. (Foto dok Imigrasi).

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah mendeportasi sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) dalam waktu tiga bulan sejak Januari hingga April 2023. Mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia.

"Sepanjang tahun 2023 (1 Januari- 2 April 2023) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).

Sugito merincikan, dalam kurun 31 Maret sampai dengan 2 April 2023, tercatat ada delapan warga asing yang telah dideportasi. Adapun, delapan warga asing tersebut yakni, empat berasal dari Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan dua dari Uzbekistan dengan inisial SE dan DE karena overstay.

Kemudian, satu warga asing lainnya berasal dari Amerika Serikat yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perundang-undangan. Lantas, warga asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial (medsos) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Megapolitan
5 hari lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Layanan Fast Track Imigrasi untuk Jemaah Haji, Apa Itu?

Nasional
7 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal