JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah mendeportasi sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) dalam waktu tiga bulan sejak Januari hingga April 2023. Mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia.
"Sepanjang tahun 2023 (1 Januari- 2 April 2023) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Sugito merincikan, dalam kurun 31 Maret sampai dengan 2 April 2023, tercatat ada delapan warga asing yang telah dideportasi. Adapun, delapan warga asing tersebut yakni, empat berasal dari Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan dua dari Uzbekistan dengan inisial SE dan DE karena overstay.
Kemudian, satu warga asing lainnya berasal dari Amerika Serikat yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perundang-undangan. Lantas, warga asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial (medsos) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.